Kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi strategis terkait pengelolaan keuangan daerah, dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pertemuan berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa malam, 31 Maret 2026.
Rapat dipimpin Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma. Sejumlah perwakilan pemerintah pusat turut hadir, di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama para kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-NTT.
Dari pemerintah pusat, pendampingan dipimpin Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni. Kementerian Keuangan diwakili Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Adriyanto, sementara BKN diwakili Kepala Penilaian Kompetensi ASN Mohammad Ridwan yang mengikuti rapat secara daring.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri untuk mengawal implementasi kebijakan strategis nasional, termasuk ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Ketentuan tersebut dinilai menjadi tantangan bagi daerah-daerah di NTT, karena sebagian besar masih memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas. Dalam sambutannya, Gubernur Melki menekankan perlunya solusi yang realistis tanpa menimbulkan dampak sosial.
“Seluruh daerah di NTT masih berada di atas batas 30 persen belanja pegawai. Kita harus cari solusi bersama, tidak ada satupun pegawai yang harus dirumahkan,” kata Gubernur Melki.
Agus Fatoni menjelaskan bahwa batas maksimal 30 persen pada 2027 masih memiliki ruang fleksibilitas melalui keputusan Menteri Keuangan dengan koordinasi lintas kementerian. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah, inovasi pembiayaan, serta peningkatan akses terhadap sumber-sumber pendanaan dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Bupati Kupang Yosef Lede menyoroti perlunya pemahaman menyeluruh tentang belanja pegawai, yang mencakup ASN baik PNS maupun PPPK. Ia menilai beban pengangkatan PPPK kini lebih banyak ditanggung APBD, sementara target kebijakan nasional tetap harus dipenuhi.
“Dulu pembiayaan sebagian ditopang APBN, sekarang dibebankan ke daerah. Ini ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga. Di satu sisi ada tuntutan pembangunan, di sisi lain beban belanja pegawai semakin besar,” ujar Yosef.
Yosef mengusulkan ruang diskresi bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah, terutama wilayah kategori 3T, serta mendorong revisi UU HKPD agar fleksibilitas memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Ia juga meminta pembagian beban pembiayaan PPPK yang lebih adil antara APBN dan APBD.
Selain itu, Yosef menekankan pentingnya kepastian teknis pelaksanaan UU HKPD sejak dini agar tidak mengganggu penyusunan APBD 2027. Ia juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berujung pada pengurangan tenaga kerja secara masif karena berpotensi memunculkan persoalan sosial baru.
“Memberhentikan pegawai sama dengan membunuh masyarakat. Tujuan negara adalah mensejahterakan rakyat,” katanya.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi wadah penyerapan aspirasi daerah sekaligus merumuskan langkah strategis bersama pemerintah pusat untuk menjawab tantangan implementasi UU HKPD di NTT.