JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema insentif serta prioritas program bagi perusahaan yang mendukung sertifikasi kompetensi peserta pemagangan nasional. Kebijakan ini diarahkan agar program magang tidak hanya berhenti pada pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja dengan pengakuan kompetensi resmi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, integrasi antara pemagangan dan sertifikasi kompetensi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Menurutnya, sertifikasi dapat membuat peserta magang lebih siap bersaing di dunia kerja karena memiliki bukti kompetensi yang terstandar.
“Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Yassierli menekankan peran dunia usaha dalam mencetak tenaga kerja siap pakai. Karena itu, pemerintah akan memberikan penghargaan serta prioritas dalam berbagai program ketenagakerjaan bagi perusahaan yang secara aktif memfasilitasi sertifikasi peserta magang.
Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menyampaikan langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan peserta memperoleh kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang diakui dunia industri,” kata Darmawansyah.
Ia menambahkan, perusahaan yang mendukung sertifikasi akan memperoleh akses lebih luas terhadap program strategis ketenagakerjaan. Kebijakan ini diharapkan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara pemerintah, dunia usaha, dan peserta magang.
Saat ini, program pemagangan nasional diikuti sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai perusahaan, kementerian, dan lembaga. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dengan Batch I sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan program pada 19 April 2026.
Sebagai bentuk pengakuan, peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang. Sementara peserta dengan durasi lebih dari tiga bulan tetapi kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan sebagai bukti pengalaman kerja.
Ke depan, Kemnaker berencana memperluas akses sertifikasi melalui kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di berbagai sektor. Upaya ini diharapkan mendorong lahirnya tenaga kerja yang kompeten, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi di pasar kerja.