Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan yang membuka peluang pemberian pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan bank (LKB) maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Skema ini ditujukan untuk membantu pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. Aturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 16 Maret 2026.
Dalam beleid itu, pemerintah menyatakan dapat memberikan pinjaman kepada daerah untuk mendukung kebijakan fiskal nasional. “Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, pemerintah dapat memberikan pinjaman daerah,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 ayat (1).
PMK ini juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Persyaratan tersebut mencakup kelengkapan administratif, antara lain dokumen perencanaan, laporan keuangan yang telah diaudit selama tiga tahun terakhir, serta persetujuan DPRD. Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan tidak memiliki tunggakan pinjaman sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Adapun penyaluran pinjaman oleh LKB maupun LKBB dapat dilakukan melalui dua skema, yakni pinjaman kegiatan dan pinjaman tunai. Kedua skema tersebut dapat dijalankan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.