Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menelusuri dugaan kebocoran penerimaan negara melalui audit mendalam atas pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pada periode 2020 hingga 2025. Langkah ini dipicu kecurigaan adanya ketidakwajaran nilai restitusi pada 2025 yang disebut menembus Rp361 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa pihak eksternal, sementara tim internal Kemenkeu akan memfokuskan evaluasi pada tahun 2025. “Sekarang sedang diaudit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Saya internal fokus yang 2025, eksternal masuk BPKP 2020 sampai 2025. Jadi saya pengen melihat di mana sih, karena saya dengar dari luar kebocorannya besar,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).
Audit tersebut direncanakan berfokus pada wajib pajak di sektor sumber daya alam (SDA), terutama pengusaha industri batu bara. Purbaya menilai lonjakan restitusi di sektor pertambangan berkaitan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang menetapkan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP), sehingga membuka ruang bagi pengusaha batu bara untuk mengkreditkan pajak masukan.
Menurut Purbaya, mekanisme pengembalian pajak di sektor batu bara menunjukkan ketimpangan yang dinilai merugikan penerimaan negara. Ia menyebut rasio antara penerimaan pajak dan besaran restitusi yang harus dibayarkan pemerintah pada sektor tersebut tidak seimbang, sehingga berpotensi menekan penerimaan negara.
Ia juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan kolusi dalam pengelolaan restitusi, baik dari unsur eksternal maupun internal. “Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” kata Purbaya.
Pemerintah menargetkan proses audit dapat rampung dalam satu hingga dua bulan, sehingga laporan hasil audit diharapkan sudah diterima pada awal kuartal II 2026.
Dalam catatan 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merealisasikan penerimaan pajak neto sebesar Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN Rp2.189,3 triliun. Salah satu faktor yang menekan penerimaan pajak neto pada tahun tersebut adalah lonjakan restitusi.