Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penataan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung langkah Satgas PKH sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Ristianto, pencabutan izin yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi wujud komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan aktivitas ekonomi berbasis SDA.
Ia menambahkan, langkah tersebut dipandang sebagai momentum untuk melakukan penataan kawasan hutan dengan mengedepankan fungsi lindung, tata kelola daerah aliran sungai (DAS), serta pemulihan fungsi ekologis. Kemenhut menyebut kawasan-kawasan yang terdampak akan dievaluasi peruntukannya secara hati-hati, termasuk pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan lahan, serta penerapan skema pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lebih berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik.
Terkait pendalaman potensi unsur pidana yang dilakukan Satgas PKH, Ristianto menyatakan Kemenhut menghormati proses penegakan hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan Kemenhut siap memberikan dukungan teknis serta data kehutanan apabila diminta aparat penegak hukum.
Ke depan, Kemenhut menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar penataan kawasan hutan pascapencabutan izin dapat memberikan manfaat ekologis, mengurangi risiko bencana hidrometeorologis, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) menyebut 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Satgas PKH pada Kamis (22/1) menyatakan sedang mendalami dugaan unsur pidana dari pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.