Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menargetkan langkah penyelamatan keuangan haji sebagai salah satu fokus utama ke depan. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Azhar Simanjuntak mengatakan, upaya tersebut akan berdampak pada posisi dan tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kedua menyelamatkan keuangan haji atau menyelamatkan keuangan umat kita yang nanti akan berdampak pada posisi badan penyelenggara, badan pengelola keuangan haji,” kata Dahnil usai menutup Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Haji di Tangerang, Jumat malam, 10 April 2026.
Dahnil menyampaikan, Panitia Kerja (Panja) Keuangan Haji di DPR telah menyelesaikan pembahasannya. Menurut dia, hasil Panja tersebut sudah berada di pemerintah dan akan menjadi dasar penentuan regulasi baru terkait BPKH.
Ia menyebut, pemerintah masih mendiskusikan kemungkinan perubahan dalam skema pelaporan dan kedudukan BPKH. “Apakah BPKH akan tetap sebagai lembaga yang seperti sekarang melapor kepada Presiden melalui Kementerian Haji. Bahkan justru nanti ada perubahan-perubahan mendasar lainnya dari diskusi kami di pemerintah,” ujarnya.
Kemenhaj, kata Dahnil, juga akan kembali membicarakan hasil Panja Keuangan Haji dengan DPR. Meski pemerintah belum memutuskan posisi akhir, pembahasan lanjutan akan dilakukan di internal pemerintah.
Dahnil menambahkan, Kemenhaj siap dengan dua opsi, yakni BPKH tetap independen namun melapor kepada Kemenhaj, atau BPKH berada di bawah Kementerian Haji. Dalam kedua opsi tersebut, ia menekankan pentingnya pelaksanaan “due diligen” berupa audit total terhadap keuangan dan tata kelola keuangan haji oleh BPKH.
“Supaya kemudian ketika dia digabungkan dengan Kementerian Haji atau nanti tetap independen publik sudah tahu kondisi aktual dan faktual dari pengelolaan keuangan haji,” kata Dahnil. Ia menegaskan pemerintah menginginkan keterbukaan kondisi keuangan haji. “Jadi jangan lagi kita tidak menginginkan ada tertutupan. Kita ingin semuanya dibuka kondisi keuangannya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Dahnil, keterbukaan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi dan pengelolaan keuangan haji.
Sebelumnya, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR tentang Perubahan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” ujar Puan dalam rapat paripurna yang kemudian disetujui anggota dewan.
Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di parlemen menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis terhadap rancangan undang-undang tersebut.