BERITA TERKINI
Kejaksaan Agung Serahkan Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali 254.780 Hektare Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung Serahkan Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali 254.780 Hektare Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan “Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap ke-VI” di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.420.140.815.858. Nilai itu berasal dari lima sumber, yakni penagihan denda administrasi di bidang kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp7.230.036.440.742; penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disebut sebagai penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret sebesar Rp1.967.867.840.912; penerimaan pajak sejak Januari–April sebesar Rp967.779.890.000; pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebesar Rp180.574.134.143; serta PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali melalui Satgas PKH. Kawasan yang diserahkan disebut merupakan kawasan hutan konservasi dengan total luas 254.780,12 hektare.

Rincian kawasan tersebut meliputi hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare; Taman Hutan Raya Laikombi di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare; serta kawasan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor seluas 105.072 hektare.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kedaulatan sumber daya alam. Ia menyatakan bahwa setiap jengkal kawasan hutan dan setiap rupiah kekayaan negara harus dikelola dengan integritas tinggi untuk kepentingan rakyat serta menjaga kelestarian ekosistem nasional demi masa depan generasi mendatang.

“Menjaga kekayaan negara, menyelamatkan kekayaan negara adalah sungguh pekerjaan penuh kehormatan, penuh kemuliaan,” ujar Prabowo.

Kementerian Kehutanan menyatakan penguasaan kembali kawasan hutan tersebut menjadi langkah krusial untuk menertibkan tata kelola kehutanan di Indonesia. Kemenhut juga menyebut akan memastikan kawasan yang kembali dikuasai negara segera dipulihkan fungsinya melalui program rehabilitasi yang intensif, serta meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga lain agar tidak ada lagi pihak yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.