BERITA TERKINI
Kejagung Serahkan Rp11,4 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara ke Kas Negara

Kejagung Serahkan Rp11,4 Triliun Hasil Penyelamatan Keuangan Negara ke Kas Negara

Jakarta—Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan denda administratif serta hasil penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali pengawasan hutan tahap ke-VI kepada negara. Total dana yang diserahkan mencapai Rp11,4 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dana tersebut berasal dari lima upaya penyelamatan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Ia menyebut penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi kinerja kepada publik.

“Kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp11.420.104.815.858 ke kas negara,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat, 10 April 2026.

Burhanuddin merinci, komponen pertama berasal dari hasil penagihan denda administrasi di bidang kehutanan dan Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742. Komponen kedua merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912.

Komponen ketiga berasal dari penerimaan setoran pajak sejak Januari–April 2026 sebesar Rp967.779.018.290. Komponen keempat merupakan pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443. Sementara komponen kelima berasal dari PNBP denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471.

Kegiatan penyerahan tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.