Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008–2015. Kejagung menyebut praktik curang dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan besaran kerugian negara belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,” kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2026).
Syarief menjelaskan, perkara ini berawal dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008–2015. Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline, serta informasi lainnya, yang disebut dilakukan oleh salah satu tersangka dan kemudian mengalir kepada Muhammad Riza Chalid.
Menurut Syarief, Riza Chalid bersama IRW diduga memengaruhi proses pengadaan di Petral melalui lobi kepada pejabat Petral dan Pertamina. Ia menyebut terdapat komunikasi yang berkaitan dengan pengondisian tender, termasuk informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga proses pengadaan dinilai tidak kompetitif dan berujung pada mark-up atau kemahalan harga.
“Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” ujar Syarief.
Kejagung juga menyebut, untuk mengakomodasi kepentingan MRC dan IRW, pada Juli 2012 sejumlah pejabat mengeluarkan pedoman yang dinilai bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Setelah proses tender berlangsung, PES yang dibantu perusahaan YR menandatangani nota kesepahaman (MOU) terkait pemasokan produk kilang untuk periode 2012–2014. Kejagung menyatakan kemudian terjadi kesepakatan kerja sama antara Petral dengan perusahaan yang dikaitkan dengan Riza Chalid untuk memasok produk kilang pada 2012–2014.
Syarief menambahkan, proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang disebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga lebih tinggi, khususnya untuk Gasoline 88 (Premium 88) dan Gasoline 92. Kondisi itu, menurut Kejagung, menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina, sementara nilai kerugian negara masih dihitung.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni: BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), AGS (Head of Trading Pertamina Energy Services/PES 2012–2014), MLY (Senior Trader Petral 2009–2015), NRD (Crude Trading Manager di PES), TFK (VP ISC PT Pertamina), MRC (beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender), serta IRW (direktur perusahaan-perusahaan milik MRC).
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.