BERITA TERKINI
Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Diduga Tipu 34 Rekan, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Diduga Tipu 34 Rekan, Kerugian Capai Rp10,2 Miliar

Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keuangan) Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto Lubis, diduga menipu puluhan rekan sesama polisi hingga menimbulkan kerugian total Rp10,2 miliar. Dugaan penipuan itu disebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman bank menggunakan surat keputusan (SK) milik para anggota, yang kemudian berujung pada pemotongan gaji otomatis oleh bank.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyatakan, aksi tersebut dilakukan secara sistematis selama empat tahun, sejak 2021 hingga 2025. Total korban yang tercatat berjumlah 34 personel.

Menurut Wira, pelaku menawarkan imbalan Rp30 juta kepada setiap personel yang bersedia menyerahkan SK untuk dijadikan agunan pengajuan pinjaman di bank. Namun, janji tersebut disebut hanya sebagai umpan.

Dalam konferensi pers pada Senin (6/4/2026), Wira menjelaskan terdapat dua modus yang digunakan. Pertama, pelaku diduga memalsukan tanda tangan Kapolres pada dokumen. Kedua, prosedur pengajuan pinjaman dilaksanakan tidak sesuai mekanisme internal.

Akibat pengajuan pinjaman yang tidak sesuai prosedur, bank melakukan pemotongan gaji secara otomatis terhadap 34 personel yang SK-nya digunakan. Sementara itu, uang pinjaman disebut dinikmati sepenuhnya oleh pelaku untuk membuka usaha pabrik arang yang dijadikan kedok investasi.

Dampak kasus ini turut dirasakan keluarga para korban. Mariana Malau, istri salah satu personel, mengaku gaji suaminya kini hanya tersisa Rp300.000 per bulan.

Keluhan serupa disampaikan Norma Siahaan. Ia mengatakan gaji suaminya yang semula Rp5,7 juta kini tinggal Rp700.000 setelah dipotong bank. Norma mengaku terpaksa bekerja sebagai buruh cuci dan setrika untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, seraya berharap penghasilan suaminya dapat kembali seperti semula.