Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penegasan itu disampaikan saat ia memantau penguatan pengendalian intern di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Saefur menyatakan bahwa penguatan pengendalian intern dalam pelaporan keuangan, khususnya pada belanja bantuan hukum, merupakan langkah penting agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (10/4/2026).
Sejalan dengan komitmen tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti Rapat Pendalaman Proses Bisnis Realisasi Belanja Bantuan Hukum secara virtual. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar melalui aplikasi Zoom itu diikuti Tim Keuangan serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (PPPH/BPHN) Kanwil Kemenkum Sulbar. Acara dibuka Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Eni Fitriah, yang menekankan pentingnya pendalaman proses bisnis pada akun belanja bantuan hukum karena termasuk salah satu akun signifikan dalam penerapan PIPK.
Dalam arahannya, Eni menyampaikan bahwa belanja bantuan hukum menjadi fokus karena berdampak strategis terhadap kualitas penyajian laporan keuangan yang andal. Penerapan PIPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2019, yang bertujuan memberikan keyakinan memadai atas keandalan laporan keuangan pemerintah.
Dalam sesi pemaparan, dijelaskan bahwa penerapan PIPK dilakukan melalui tiga tahapan, yakni penerapan oleh entitas akuntansi dan pelaporan, penilaian oleh tim penilai, serta reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ketiga tahapan tersebut disebut membentuk sistem pengendalian yang komprehensif untuk memastikan kualitas pelaporan keuangan negara.
Selain itu, penilaian dilakukan dengan metode Top-Down Approach, di mana manajemen pusat menetapkan akun-akun prioritas. Untuk tahun 2026, terdapat lima akun signifikan yang menjadi fokus, termasuk belanja jasa konsultan yang mencakup realisasi bantuan hukum di kantor wilayah.
Terkait jadwal, periode Maret hingga April 2026 digunakan untuk penentuan akun signifikan dan penyusunan instrumen pendukung. Berikutnya, pada April hingga Oktober 2026, seluruh satuan kerja diwajibkan melaksanakan penerapan PIPK dengan melengkapi dokumentasi data dukung sesuai standar yang telah ditetapkan.