Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengikuti Rapat Pendalaman Proses Bisnis Realisasi Belanja Bantuan Hukum secara daring pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel.
Rapat tersebut diikuti Tim Keuangan serta Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (PPPH/BPHN) Kanwil Kemenkum Sulbar. Partisipasi ini disebut sebagai bagian dari penguatan pengendalian intern atas pelaporan keuangan Tahun 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya penguatan pengendalian intern, khususnya pada belanja bantuan hukum. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Eni Fitriah, dalam arahannya menyoroti perlunya pendalaman proses bisnis belanja bantuan hukum sebagai salah satu akun signifikan dalam penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Ia menjelaskan, belanja bantuan hukum menjadi fokus karena berdampak strategis terhadap kualitas penyajian laporan keuangan yang andal dan akuntabel.
Eni juga menyampaikan bahwa penerapan PIPK mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2019. Melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan dapat memperkuat kualitas pelaporan keuangan yang akuntabel.