Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Kadin Institute menggelar diskusi bertajuk “Memahami Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Baru: Implikasi bagi Tata Kelola dan Kepatuhan Dunia Usaha” di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Kadin Indonesia, Azis Syamsuddin, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk menyelaraskan pandangan dunia hukum dengan kebutuhan sektor industri. Ia menilai pemahaman yang seragam diperlukan bagi pelaku usaha dari BUMN, BUMD, maupun swasta terkait regulasi terbaru.
“Hari ini adalah program Kadin Indonesia bekerja sama dengan Kadin Institute untuk menyelaraskan pandangan hukum demi kemajuan usaha dan industri. Kami ingin memastikan program-program pemerintah berjalan lancar tanpa ada ‘sandungan’ hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Azis.
Kadin Indonesia juga menyatakan akan menggelar sosialisasi serupa secara berkala dan bertahap agar anggota dan pelaku industri di berbagai daerah memahami penerapan ketentuan hukum nasional yang baru.
Dalam diskusi tersebut, Kadin menghadirkan Tenaga Ahli Komisi III DPR sekaligus akademisi Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, sebagai pembicara utama. Perwakilan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) turut hadir untuk membahas relevansi KUHP baru terhadap sektor konstruksi.
Afdhal menjelaskan adanya perubahan penting dalam KUHP baru dibandingkan KUHP lama. Salah satu poin yang ia soroti adalah pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana.
“Di KUHP lama, korporasi belum diatur sebagai subjek tindak pidana. Selain itu, ada pergeseran paradigma dari keadilan retributif yang fokus pada pemenjaraan, menjadi keadilan rehabilitatif dan restoratif pada KUHP baru,” kata Afdhal.
Ia menekankan perubahan tersebut perlu direspons oleh aparat penegak hukum maupun pelaku bisnis. Dengan adanya pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi, perusahaan diharapkan memperketat pengawasan internal agar kegiatan usaha berjalan selaras dengan prinsip korporasi yang bersih.