Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan penolakan terhadap wacana penahanan atau penundaan restitusi pajak. Kadin menilai dunia usaha saat ini membutuhkan stabilitas dan kepastian kebijakan di tengah kondisi ekonomi yang belum menentu serta tekanan global.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan pelaku usaha sedang berupaya menjaga keberlanjutan bisnis, mempertahankan tenaga kerja, sekaligus membuka peluang kerja baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, tekanan global yang dipicu perang tarif dan konflik geopolitik membuat upaya mempertahankan tenaga kerja yang ada saja menjadi tantangan, terlebih menciptakan lapangan kerja baru.
“Para pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha,” kata Saleh Husin, Kamis (9/4/20276).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam dialog di salah satu stasiun televisi nasional pada Rabu (8/4/2026). Dalam kesempatan itu, Misbakhun menyebut penundaan restitusi berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp500 triliun dan dapat menjadi bantalan fiskal di tengah kenaikan harga energi global.
Kadin menilai, di tengah dinamika global yang masih bergejolak, pelaku usaha membutuhkan kepastian kebijakan, bukan tambahan ketidakpastian yang berpotensi mengganggu iklim investasi. Saleh menegaskan kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha dikhawatirkan berdampak pada sektor manufaktur yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja.
“Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta juta tenaga kerja,” ujar Saleh.
Kadin juga menekankan bahwa restitusi pajak merupakan hak pelaku usaha atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara. Jika restitusi ditunda atau dihentikan, Kadin menilai hal itu berpotensi memicu polemik baru serta menurunkan kepercayaan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia.
“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,” tegas Saleh, yang juga mantan Menteri Perindustrian.
Selain itu, Saleh mengingatkan kondisi ekonomi dinilai belum sepenuhnya stabil. Karena itu, ia mendorong penguatan kolaborasi di antara para pemangku kepentingan—pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, dan akademisi—untuk menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada ekonomi nasional.