Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak wacana penahanan atau penundaan restitusi pajak dengan alasan dunia usaha membutuhkan ketenangan serta kepastian kebijakan di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil. Kadin menilai, tambahan ketidakpastian berisiko mengganggu iklim investasi, terutama saat pelaku usaha berupaya menjaga keberlangsungan bisnis dan mempertahankan tenaga kerja.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan pelaku usaha yang tergabung di Kadin mendukung program-program presiden, termasuk penciptaan lapangan kerja. Namun, menurutnya, program tersebut membutuhkan kepastian berusaha agar dapat berjalan.
"Pelaku usaha yang tergabung di Kadin Indonesia mendukung sepenuhnya semua program presiden, di antaranya job creation atau penciptaan lapangan kerja. Ini semua bisa berjalan jika ada ketenangan dan kepastian berusaha," kata Saleh dalam keterangan, Kamis (9/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam dialog di sebuah stasiun televisi nasional pada Rabu (8/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun menyatakan penundaan restitusi dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 500 triliun dan menjadi bantalan fiskal di tengah lonjakan harga energi global.
Kadin menilai, dalam situasi global yang masih bergejolak akibat tekanan ekonomi dunia—termasuk perang tarif dan konflik geopolitik—dunia usaha menghadapi tantangan besar untuk bertahan. Saleh menyebut mempertahankan pekerja yang ada bukan perkara mudah, terlebih untuk membuka lapangan kerja baru.
"Dunia usaha harusnya diberikan ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan berjuta-juta tenaga kerja," ujar Saleh.
Kadin juga menegaskan restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Penundaan atau penghentian restitusi dinilai berpotensi memunculkan polemik baru serta memicu keraguan investor terhadap kepastian hukum dan kebijakan di Indonesia.
"Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi," tegas Saleh.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan kondisi ekonomi saat ini tidak berada dalam situasi normal. Karena itu, ia menilai seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, dan akademisi—perlu bersinergi menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian domestik.
Menurut Saleh, stabilitas kebijakan dan kepastian berusaha menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan ekonomi nasional. Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak membuat pelaku usaha memilih bersikap menunggu dan melihat sebelum melakukan ekspansi atau membuka usaha baru.