BERITA TERKINI
Kadin Menolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak: Dunia Usaha Butuh Kepastian

Kadin Menolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak: Dunia Usaha Butuh Kepastian

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan penolakannya terhadap wacana penahanan restitusi pajak yang sempat mencuat. Sikap ini disampaikan pada Kamis, 9 April 2026, sebagai respons atas dialog Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di salah satu stasiun televisi nasional pada Rabu, 8 April 2026.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menyatakan dunia usaha membutuhkan ketenangan dan kepastian agar dapat bertahan sekaligus mengembangkan kegiatan usaha. Ia menuturkan pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin mendukung program-program presiden, termasuk penciptaan lapangan kerja, namun hal itu memerlukan iklim berusaha yang stabil.

Menurut Saleh, restitusi pajak merupakan hak pelaku usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Ia menilai penundaan atau penghentian restitusi berpotensi menimbulkan ketidakpastian, memicu polemik baru, serta mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Kadin juga menyoroti situasi ekonomi global yang dinilai tidak menentu. Dalam kondisi tersebut, dunia usaha disebut sedang berupaya menjaga keberlangsungan bisnis dan mempertahankan tenaga kerja. Karena itu, Kadin mendorong sinergi antara pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, dan akademisi untuk menghadapi tekanan global yang berdampak pada perekonomian domestik.

Saleh menambahkan, dunia usaha semestinya memperoleh ketenangan dan kepastian berusaha, bukan justru dihadapkan pada kebijakan yang berpotensi mempersulit iklim usaha, terutama di sektor manufaktur yang mempekerjakan jutaan tenaga kerja. Kadin menilai stabilitas kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor dan menopang keberlanjutan ekonomi nasional.

Dalam pandangan Kadin, penghormatan terhadap hak restitusi pajak tidak semata menyangkut aspek fiskal, tetapi juga kepastian hukum bagi dunia usaha. Kadin memperingatkan bahwa kebijakan yang menunda restitusi, meski berpotensi menambah penerimaan negara, dapat memunculkan ketidakpercayaan investor dan memperlambat ekspansi usaha.

“Jangan sampai, pengusaha bersikap tetap wait and see untuk membuka usaha baru,” kata Saleh. Ia menilai kepastian hukum dan kebijakan menjadi fondasi agar pelaku usaha berani berinvestasi dan membuka lapangan kerja baru.

Selain menekankan kepastian berusaha, Kadin mendorong seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi untuk menghadapi tekanan global, termasuk fluktuasi ekonomi internasional, lonjakan harga energi, dan gejolak pasar. Ke depan, Kadin menyatakan akan terus memantau kebijakan terkait restitusi pajak serta mengadvokasi kepastian hukum bagi dunia usaha demi menjaga kepercayaan investor, stabilitas ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.