Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menilai dunia usaha membutuhkan kepastian dalam kebijakan, termasuk terkait restitusi. Dalam sikapnya, Kadin menyatakan penolakan terhadap langkah penahanan restitusi karena dinilai berpengaruh pada kepastian bagi pelaku usaha, khususnya di sektor riil.
Isu ini mencuat di tengah perhatian terhadap kondisi ekonomi Indonesia dan kebutuhan iklim usaha yang stabil. Kadin menekankan pentingnya kebijakan yang dapat diprediksi agar aktivitas bisnis dan perputaran ekonomi berjalan lancar.
Selain itu, Kadin memandang kepastian sebagai faktor penting bagi keberlanjutan dunia usaha. Dengan adanya kepastian, pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan produksi, investasi, dan ekspansi dengan lebih terukur.