Jakarta — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pelaku usaha memperkuat kepatuhan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi berlaku. Langkah ini dinilai penting agar tata kelola perusahaan berjalan selaras dengan ketentuan hukum terbaru.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia M. Azis Syamsuddin mengatakan upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan executive brief yang digelar Kadin Indonesia bersama Kadin Indonesia Institute (KII). Kegiatan itu ditujukan untuk membantu dunia usaha memahami aturan baru secara lebih komprehensif.
Menurut Azis, forum yang digelar pada Rabu (8/4) itu juga menjadi langkah untuk menyelaraskan perspektif antara dunia hukum dan dunia usaha. “Dalam rangka bagaimana menyelaraskan pandangan-pandangan dunia hukum untuk kemajuan dunia usaha dan industri,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Diskusi tersebut turut menyoroti pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Aturan ini dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas dunia usaha, termasuk sektor konstruksi.
Tenaga Ahli Komisi III DPR RI sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Afdhal Mahatta, menekankan bahwa pemberlakuan KUHP baru membawa implikasi signifikan bagi sektor bisnis, terutama terkait penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Tentu kita tahu bahwa KUHP baru sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” kata Afdhal.
Ia juga menjelaskan adanya perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Jika sebelumnya KUHP lama belum mengatur korporasi sebagai subjek pidana dan lebih menitikberatkan pada pendekatan retributif, kini pendekatan tersebut mengalami pergeseran.
“Kalau di KUHP lama keadilannya retributif, fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan. Sedangkan KUHP baru bersifat rehabilitatif dan restoratif,” ujarnya.
Afdhal berharap forum tersebut menjadi awal dari sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha dapat beradaptasi dengan baik terhadap regulasi baru. “Kami berharap ini bukan akhir, tetapi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” pungkasnya.