Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pelaku usaha memperkuat kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Langkah ini dinilai penting agar perusahaan memahami perubahan aturan dan terhindar dari risiko hukum.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin, M. Azis Syamsuddin, mengatakan pemberlakuan KUHP baru membawa implikasi signifikan bagi dunia usaha, termasuk sektor konstruksi.
“KUHP baru sudah berlaku dan berimplikasi kepada sektor dunia usaha maupun bisnis,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026.
Menurut Azis, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Dengan ketentuan tersebut, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung dalam perkara pidana.
Selain itu, KUHP baru juga mengubah paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya pendekatan yang digunakan bersifat retributif atau menitikberatkan pada hukuman, kini bergeser ke arah rehabilitatif dan restoratif.
“KUHP lama fokus pada pemidanaan dan pemenjaraan, sedangkan KUHP baru lebih mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif,” kata Azis.
Kadin menilai perubahan tersebut menuntut perusahaan memperkuat tata kelola, kepatuhan hukum, serta mitigasi risiko dalam operasional bisnis. Azis menambahkan, sosialisasi kepada pelaku usaha masih perlu diperluas agar implementasi aturan baru tidak menghambat aktivitas ekonomi.
“Kami berharap ini menjadi awal untuk melakukan sosialisasi dan diskusi lanjutan agar perekonomian berjalan lancar dan korporasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” ujarnya.
Kadin menekankan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru menjadi kunci bagi dunia usaha untuk beradaptasi, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis dan kepercayaan publik di tengah perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia.