Pemerintah Jepang menyetujui rancangan amendemen yang akan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan. Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam pendekatan regulasi terhadap industri kripto di Jepang.
Dalam pernyataannya, pemerintah menyebut langkah tersebut ditujukan untuk memperluas pasokan modal pertumbuhan seiring perubahan di pasar keuangan dan modal, sekaligus memastikan keadilan pasar, transparansi, serta perlindungan investor.
Rancangan aturan itu kini menunggu pengesahan parlemen di Tokyo. Jika disetujui, aset kripto akan diatur dalam kerangka undang-undang yang selama ini digunakan untuk saham dan instrumen keuangan lainnya di Jepang.
Menurut laporan, klasifikasi baru tersebut diperkirakan mulai berlaku paling cepat pada tahun fiskal 2027. Dengan perubahan ini, kripto diposisikan sebagai instrumen investasi yang memerlukan pengawasan lebih ketat.
Securities and Exchange Surveillance Commission (SESC) bersama otoritas terkait lainnya di sektor keuangan Jepang disebut akan memperoleh kewenangan yang lebih luas untuk mengawasi pasar kripto.
Sebelumnya, Jepang memperlakukan aset kripto sebagai alat pembayaran di bawah kerangka Payment Services Act. Pendekatan lama lebih menitikberatkan pada aspek penyimpanan aset (custody), pencegahan pencucian uang (AML), serta registrasi bursa kripto.
Rancangan regulasi baru juga mencakup larangan praktik insider trading dalam perdagangan kripto. Selain itu, penerbit aset kripto diwajibkan menyampaikan laporan tahunan untuk meningkatkan transparansi pasar.
Pemerintah Jepang turut meningkatkan sanksi bagi pelanggaran. Bursa yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara, naik dari sebelumnya 3 tahun. Batas maksimum denda juga dinaikkan menjadi ¥10 juta.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi preseden bagi negara lain dalam mengatur aset digital. Dengan memasukkan kripto ke dalam rezim sekuritas, Jepang dapat memperkuat posisinya sebagai salah satu negara dengan regulasi kripto yang maju.