BERITA TERKINI
Investor Berpeluang Dapat Ganti Rugi Jika Aset Investasi Hilang, SIPF Jelaskan Mekanismenya

Investor Berpeluang Dapat Ganti Rugi Jika Aset Investasi Hilang, SIPF Jelaskan Mekanismenya

Investor pasar modal berpeluang memperoleh ganti rugi apabila dana atau aset investasinya hilang akibat kegagalan lembaga perantara atau kondisi tertentu di industri. Skema kompensasi tersebut dijalankan oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) sebagai lembaga dana perlindungan pemodal di bursa.

Direktur Utama SIPF Gusrinaldi Akhyar mengatakan, lembaganya berperan sebagai perlindungan terakhir (last resort) bagi investor ketika mekanisme normal di industri tidak mampu memulihkan aset yang hilang. Ia menyebut, pemberian dana perlindungan pemodal kepada investor dilakukan berdasarkan keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dan sudah keluar keputusan dari OJK untuk kami memberikan dana pemodal itu kepada masing-masing investor yang mendapat kerugian,” ujar Gusrinaldi dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal, Rabu (8/4/2026).

Menurut dia, pembentukan SIPF dilatarbelakangi sejumlah kasus di masa lalu ketika aset investor hilang tanpa adanya mekanisme penggantian yang jelas. Dari pengalaman tersebut, SIPF dibentuk untuk memastikan investor tetap memiliki perlindungan atas aset yang hilang, baik karena kegagalan lembaga perantara maupun kondisi tertentu di industri pasar modal.

“Oleh karena itu lah maka kami hadir untuk memberikan perlindungan kepada investor-investor atas aset-aset yang hilang,” katanya.

Meski begitu, Gusrinaldi mengakui keberadaan lembaga perlindungan investor ini belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. SIPF pun mendorong peningkatan status hukum agar lembaga perlindungan investor dapat masuk dalam regulasi tingkat undang-undang nasional.

“Jadi diharapkan dengan adanya consultation paper ini, lembaga perlindungan investor akan diatur dalam undang-undang. Tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Adapun posisi dana perlindungan pemodal hingga akhir 2025 tercatat sekitar Rp403 miliar. Nilai tersebut dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan pertumbuhan aset investor di pasar modal.