Keuangan ilegal (illicit finance) dinilai menjadi ancaman lintas negara yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan nasional. Praktik tersebut juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Mohammad K. Koba, mengatakan Indonesia memiliki peran strategis dalam isu ini seiring statusnya sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak Oktober 2023.
Menurut Koba, Indonesia perlu aktif dalam pembentukan standar internasional, tidak hanya menjadi pengikut, tetapi turut menentukan arah kebijakan global. Ia menekankan agar kertas posisi yang disusun mengedepankan kedaulatan data nasional dan kepentingan ekonomi domestik, termasuk kebijakan hilirisasi komoditas strategis.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan posisi Indonesia untuk Illicit Finance Summit di Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 10 April 2026. Koba menjelaskan, Pemerintah Inggris mengundang Indonesia untuk menghadiri Illicit Finance Summit di London pada Juni 2026.
Forum tersebut akan membahas sektor-sektor yang dinilai berisiko tinggi, seperti perdagangan emas ilegal, kepemilikan properti anonim, dan aset kripto. Menindaklanjuti undangan itu, rapat koordinasi digelar untuk membahas posisi Indonesia serta tanggapan terhadap enam proposal kemitraan internasional yang diajukan Inggris.
Enam proposal tersebut meliputi Asset Recovery Loans, Non-Conviction-Based Asset Recovery Taskforce, Information Sharing via Public-Private Partnership, Gold Illicit Financial Flows, Property Initiative, dan Crypto Enforcement Hub.
Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral, Adi Winarso, mengatakan masukan dari kementerian dan lembaga akan dirumuskan dalam kertas posisi nasional. Dokumen itu disebut akan menjadi bekal bagi delegasi Indonesia untuk menyampaikan posisi nasional secara komprehensif terkait isu keuangan ilegal.
Adi menambahkan, forum internasional tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran global sekaligus memperkuat kerja sama antarnegara. Ia juga menyoroti inisiatif pembentukan Virtual Global Taskforce yang berkaitan dengan perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Menurut Adi, Indonesia memiliki keleluasaan untuk menentukan proposal mana yang akan diikuti. Namun, ketika memutuskan bergabung, Indonesia diminta menyampaikan pencapaian dan komitmen nyata dalam upaya pemberantasan keuangan ilegal.