BERITA TERKINI
ICCN Dorong Pembenahan Tata Kelola Pengadaan Jasa Kreatif di Indonesia

ICCN Dorong Pembenahan Tata Kelola Pengadaan Jasa Kreatif di Indonesia

Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak masyarakat menjadikan peristiwa yang menimpa salah satu pelaku jasa kreatif dalam proyek pembuatan video profil desa beberapa waktu terakhir sebagai momentum pembelajaran bersama.

Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari menilai, kejadian tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia sedang memasuki era ekonomi berbasis kreativitas. Namun, ia menyoroti sistem tata kelola, pengadaan, dan penilaian yang masih banyak menggunakan pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi.

Menurut Fiki, produk kreatif tidak semata terdiri dari bahan dan alat. Di dalamnya terdapat ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik saja.

Ia memandang Indonesia perlu memiliki kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap sektor ekonomi kreatif, terutama terkait pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik.

Fiki juga menekankan perlunya pedoman bersama yang mencakup standar biaya, standar output, dan standar proses kerja kreatif. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesamaan pemahaman antara pelaku kreatif, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum.

“Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif,” ujarnya.

Untuk menata sistem yang lebih baik, ICCN mendorong agar momentum ini menjadi awal dialog nasional yang melibatkan pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, dan pembuat kebijakan. Dialog tersebut diharapkan dapat menyusun kerangka pengadaan dan penilaian jasa kreatif yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan karakter ekonomi kreatif.

ICCN menyatakan komitmennya untuk turut memberikan solusi dan tindak lanjut, termasuk mendorong advokasi penyusunan regulasi dan pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif, serta penguatan kelembagaan pelaku kreatif lokal.