BERITA TERKINI
Gubernur Sulbar Usulkan Relaksasi Aturan Keuangan Daerah, Soroti Batas Belanja Pegawai

Gubernur Sulbar Usulkan Relaksasi Aturan Keuangan Daerah, Soroti Batas Belanja Pegawai

Mamuju—Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka mengusulkan relaksasi terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, terutama yang berkaitan dengan batasan belanja pegawai. Usulan itu disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Mamuju, Jumat.

“Kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Kalau tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah,” kata Suhardi Duka.

Ia menyebutkan, usulan relaksasi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam forum bupati se-Sulbar yang merumuskan tiga langkah strategis untuk merespons tekanan fiskal daerah. Terkait respons pemerintah pusat, Suhardi Duka mengatakan sudah mulai ada perhatian terhadap kondisi tersebut.

“Sudah mulai ada perhatian. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Dirjen Keuangan Daerah melalui zoom dan menyampaikan data-data yang ada,” ujarnya.

Menurut Suhardi Duka, Musrenbang RKPD Provinsi Sulbar 2027 menjadi momentum untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menampung aspirasi para pemangku kepentingan. Ia mengatakan forum itu juga mendengar pandangan para bupati serta masukan DPRD melalui pokok-pokok pikiran hasil reses.

“Musrenbang ini kita mengakselerasi apa yang menjadi kebijakan nasional dan kebijakan provinsi, sekaligus mendengarkan pandangan para bupati. Termasuk juga DPRD melalui pokok-pokok pikiran hasil reses,” katanya.

Ia menilai masukan yang masuk dalam forum tersebut sangat banyak, sementara tantangan terbesar adalah mengelola berbagai usulan di tengah keterbatasan fiskal daerah. “Inputnya besar sekali. Tinggal bagaimana mengelola dengan kapasitas fiskal yang sangat terbatas. Ini bagian dari seni mengelola anggaran,” ujar Suhardi Duka.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran diterapkan ketat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar. Sejumlah belanja nonprioritas dipangkas, termasuk konsumsi rapat di ruang gubernur dan perjalanan dinas.

“Sekarang makan minum di ruangan gubernur sudah tidak ada, perjalanan dinas juga dikurangi,” kata dia.

Meski demikian, ia menegaskan ada pos anggaran yang tidak dapat dikenai efisiensi, seperti subsidi layanan kesehatan melalui BPJS serta belanja pegawai. Menurutnya, penghapusan subsidi BPJS berpotensi memunculkan persoalan di rumah sakit, sementara tuntutan masyarakat terhadap layanan cepat meningkat di tengah keterbatasan tenaga medis.

Ia juga mengungkapkan beban belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar rata-rata mencapai 40 persen, sedangkan di tingkat provinsi berada di angka 38 persen. Ia menyebut Pemprov Sulbar harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar.

“Saya harus mengurangi Rp220 miliar. Bahkan kalau semua P3K diberhentikan pun belum cukup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Sulbar, Amujib, menyampaikan seluruh rangkaian Musrenbang RKPD 2027 telah berjalan hingga memasuki tahap akhir. “Pada hari ini kita telah sampai pada acara puncak Musrenbang RKPD tahun 2027 Provinsi Sulbar,” katanya.

Amujib menjelaskan, Musrenbang bertujuan menyepakati aspek strategis pembangunan daerah, mulai dari permasalahan, prioritas, arah kebijakan, hingga program kegiatan beserta indikator kinerja dan target 2027. Forum tersebut juga menjadi wadah penyelarasan program pembangunan daerah dengan prioritas nasional.

“Tujuan akhirnya adalah menyempurnakan rancangan RKPD menjadi rancangan akhir yang selanjutnya difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan melalui Peraturan Gubernur,” ujarnya.

Musrenbang RKPD 2027 itu turut menghadirkan narasumber dari pemerintah pusat, antara lain Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud dan Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas. Peserta Musrenbang terdiri dari berbagai unsur, baik luring maupun daring, termasuk anggota DPR dan DPD dari daerah pemilihan Sulbar, forkopimda, pemerintah kabupaten, DPRD, instansi vertikal, akademisi, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama.