FTSE Russell mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori pasar negara berkembang sekunder. Meski demikian, lembaga penyedia indeks global tersebut menyatakan tidak mempertimbangkan saham-saham Indonesia untuk masuk dalam daftar pantauan, sembari melanjutkan pemantauan terhadap perkembangan reformasi pasar modal di Tanah Air dan berinteraksi dengan pelaku pasar.
Mengacu pada keterangan FTSE Russell yang dikutip dari laman lseg.com pada Rabu (8/4/2026), pemantauan dilakukan seiring peninjauan indeks pada Maret 2026 untuk Indonesia. FTSE Russell meninjau kemajuan langkah-langkah reformasi yang dirancang untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar secara keseluruhan.
FTSE Russell menyebut Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif, termasuk peningkatan pengungkapan pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, penerapan persyaratan minimum free float, serta peningkatan alat untuk mengawasi pasar. Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk menjawab kekhawatiran yang sebelumnya diidentifikasi terkait transparansi dan keandalan data.
FTSE Russell menyatakan akan terus memantau perkembangan implementasi reformasi dan menghimpun umpan balik dari pelaku pasar. Perlakuan terhadap sekuritas Indonesia akan dikonfirmasi menjelang peninjauan indeks Juni 2026, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi dan masukan para pemangku kepentingan.
Seiring pengumuman tersebut, pasar saham domestik menguat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 2,85% ke level 7.169, sementara indeks LQ45 menguat 3,05% ke posisi 722,65. Seluruh indeks saham acuan tercatat bergerak di zona hijau.
Pada sesi pertama perdagangan, IHSG sempat menyentuh level tertinggi 7.195,19 dan terendah 7.118,58. Sebanyak 536 saham menguat, 151 saham melemah, dan 124 saham tidak berubah. Frekuensi perdagangan tercatat 1.090.942 kali dengan volume 21,3 miliar saham serta nilai transaksi harian Rp 10,4 triliun.
Sebelumnya, FTSE Russell memutuskan menunda pelaksanaan peninjauan (review) indeks untuk pasar Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan masukan dari External Advisory Committees serta adanya ketidakpastian dalam menentukan porsi free float saham emiten Indonesia di tengah rencana reformasi pasar modal yang sedang berlangsung.
Dalam pengumuman resmi pada Selasa (10/2/2026), FTSE Russell juga menimbang potensi lonjakan transaksi (turnover) yang dapat terjadi akibat perubahan komposisi indeks di tengah proses pembenahan regulasi. Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan aturan Exceptional Market Disruption, yang diterapkan ketika pelaku pasar menghadapi hambatan untuk memperdagangkan efek secara normal.
Konsekuensinya, FTSE Russell menyatakan tidak akan menerapkan sejumlah aksi korporasi terhadap saham-saham Indonesia yang tercatat di dalam indeksnya hingga pemberitahuan lebih lanjut. Aksi yang ditangguhkan mencakup penambahan saham baru hasil IPO atau hasil review indeks, penghapusan saham akibat review, perubahan segmen kapitalisasi (large, mid, small cap), perubahan jumlah saham beredar, penyesuaian bobot investabilitas, serta rights issue yang untuk sementara diasumsikan haknya dijual.
Meski begitu, beberapa aksi korporasi tetap diproses seperti biasa, seperti penghapusan saham dari indeks akibat aksi korporasi—termasuk merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting. Aksi korporasi yang tidak menambah modal, seperti stock split, konsolidasi saham, pembagian saham bonus, spin-off wajib, serta distribusi dividen reguler maupun dividen spesial, juga tetap dijalankan.
FTSE Russell menegaskan kebijakan penundaan tersebut tidak berkaitan dengan klasifikasi negara dalam Equity Country Classification. Pengumuman klasifikasi negara berikutnya dijadwalkan tetap berlangsung pada 7 April 2026, sementara pembaruan terkait perkembangan reformasi pasar modal Indonesia direncanakan sebelum pengumuman review kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada 22 Mei 2026.