BERITA TERKINI
FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Secondary Emerging Market

FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Secondary Emerging Market

FTSE Russell memutuskan mempertahankan status pasar modal Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market. Keputusan ini disambut positif oleh pelaku pasar karena dinilai mencerminkan stabilitas serta arah kebijakan yang dianggap tepat.

Dalam laporannya, FTSE Russell menilai Indonesia masih layak berada di kelompok pasar berkembang sekunder. Penilaian tersebut dikaitkan dengan sejumlah reformasi yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir, termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, serta penyesuaian persyaratan minimum free float.

Selain itu, penguatan alat pengawasan pasar turut menjadi faktor yang dinilai berperan dalam mendorong transparansi dan integritas pasar modal. Langkah-langkah ini disebut memperkuat tata kelola pasar secara menyeluruh dan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap ekosistem investasi di Indonesia.

Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia, David Sutyanto, menilai keputusan FTSE Russell sebagai sinyal penting bagi pasar domestik. Menurutnya, kepastian status tersebut memberikan fondasi psikologis yang kuat di tengah ketidakpastian global.

“Keputusan FTSE Russell untuk mempertahankan Indonesia pada kategori Secondary Emerging Market merupakan sinyal positif yang sangat penting bagi stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional,” ujar David, Rabu (8/4/2026).

David menambahkan, di tengah dinamika global yang fluktuatif, pengakuan ini menunjukkan reformasi pasar modal Indonesia berada pada jalur yang tepat. Ia juga menilai fundamental pasar domestik masih cukup solid.

Dari sisi data, kapitalisasi pasar saham Indonesia disebut tetap menjadi salah satu yang terbesar di kawasan ASEAN. Pada saat yang sama, basis investor domestik juga terus tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama didorong oleh meningkatnya partisipasi investor ritel.

“Pertumbuhan jumlah investor ritel yang pesat, didukung oleh digitalisasi dan inklusi keuangan, menjadi bantalan penting dalam menjaga stabilitas pasar di tengah potensi volatilitas aliran dana asing,” kata David.

David turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam mendorong reformasi struktural yang dinilai menyasar akar persoalan pasar. Ia mengapresiasi empat agenda utama yang telah dituntaskan, yakni keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, implementasi sistem holding statement confirmation (HSC), penguatan klasifikasi investor hingga 39 kategori, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.

“Hal ini merupakan langkah konkret yang langsung menyasar akar permasalahan pasar,” ujarnya.

Lebih lanjut, David menilai arah kebijakan tersebut sejalan dengan praktik terbaik global. Ia menyebut negara-negara yang berhasil naik kelas dalam klasifikasi indeks umumnya konsisten memperbaiki transparansi, aksesibilitas, dan perlindungan investor.

“Dalam hal ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk bergerak ke arah tersebut,” katanya.

Dengan kombinasi reformasi struktural dan dukungan fundamental pasar, status Secondary Emerging Market dinilai dapat menjadi pijakan bagi Indonesia untuk melangkah ke level yang lebih tinggi dalam peta pasar modal global.