Pelaku industri fintech menanggapi isu denda kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan menilai bahwa kebijakan batas bunga justru bertujuan melindungi masyarakat.
Menurut pernyataan dari pihak fintech, tuduhan kartel yang menyebut seluruh pelaku melakukan praktik serupa dinilai sulit dipahami. Mereka berargumen, dalam praktik kartel biasanya ada pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan, sehingga generalisasi terhadap semua pelaku dianggap tidak jelas.
Dalam konteks itu, fintech menegaskan bahwa penetapan batas bunga dipandang sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat, bukan bentuk kesepakatan untuk mengatur pasar secara tidak wajar.