Sejumlah pelaku industri teknologi finansial (fintech) menilai kebijakan batas bunga justru berfungsi melindungi masyarakat. Pernyataan ini mengemuka seiring isu denda kartel yang dikaitkan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut pihak fintech, penetapan batas bunga dipandang sebagai mekanisme untuk mencegah beban biaya pinjaman yang berlebihan bagi pengguna. Mereka menekankan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan, bukan untuk merugikan konsumen.
Isu ini muncul dalam konteks pembahasan mengenai denda kartel dari KPPU. Namun, pelaku fintech menegaskan bahwa keberadaan batas bunga perlu dilihat dari tujuan perlindungan masyarakat.