Memasuki Maret 2026, eskalasi militer yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel memunculkan kekhawatiran baru terhadap stabilitas ekonomi global. Ketegangan ini dinilai tidak lagi sebatas isu diplomatik, melainkan berpotensi mengganggu jalur energi dunia, terutama Selat Hormuz yang menjadi pintu keluar-masuk hampir sepertiga pasokan minyak global. Jika jalur tersebut terganggu, harga minyak mentah berisiko melonjak dan mendorong inflasi global yang dapat menekan daya beli masyarakat.
Bagi Indonesia, dampak gejolak Timur Tengah tidak hanya dikaitkan dengan potensi kenaikan harga energi. Gangguan juga terasa pada aktivitas ibadah warga. Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat sekitar 58.873 jemaah umrah Indonesia terdampak gangguan jadwal penerbangan di Arab Saudi. Sementara itu, ribuan calon jemaah haji 2026 juga berada dalam situasi penuh ketidakpastian. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan target keberangkatan pada 22 April 2026 tetap menjadi acuan, meski situasi kawasan masih dinamis.
Di tengah risiko tersebut, ekonomi syariah kembali menjadi sorotan sebagai salah satu pendekatan yang dinilai memiliki prinsip penyangga saat krisis. Dalam kerangka ekonomi syariah, prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dipandang sebagai pijakan untuk merespons guncangan ekonomi. Rujukan normatif yang kerap dikedepankan adalah pesan agar perputaran harta tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, terutama ketika tekanan ekonomi meningkat.
Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa eskalasi konflik berpotensi menekan perekonomian Indonesia melalui beberapa jalur. Rossanto Dwi Handoyo dari Universitas Airlangga menilai perang terbuka di kawasan dapat membebani APBN akibat lonjakan biaya impor energi. Indonesia sebagai pengimpor minyak berisiko menghadapi tekanan fiskal lebih besar untuk menjaga stabilitas harga energi domestik.
Dari sisi pasar keuangan, Fithra Faisal Hastiadi dari Universitas Indonesia menyoroti kecenderungan investor mencari aset aman saat ketidakpastian meningkat. Perpindahan modal ke dolar AS berpotensi menekan nilai tukar rupiah. Sekretariat Kabinet RI juga memberi sinyal adanya risiko terhadap cadangan devisa apabila tekanan eksternal membesar.
Dalam konteks ekonomi syariah, setidaknya terdapat empat area yang dipandang rentan terdampak. Pertama, kenaikan harga minyak dapat memicu inflasi sisi penawaran pada ekosistem halal. Biaya logistik dan operasional industri makanan halal, fesyen Muslim, hingga layanan perjalanan haji dan umrah berpotensi meningkat, sehingga menekan harga di tingkat konsumen.
Kedua, potensi gangguan jalur distribusi global dapat menghambat kelancaran peredaran barang dan harta. Hambatan distribusi dinilai dapat memicu kelangkaan dan meningkatkan beban masyarakat, sekaligus menjadi pengingat tentang risiko ketergantungan pada jalur dagang tertentu yang rawan konflik.
Ketiga, gejolak pasar yang dipicu ketidakpastian perang dapat memengaruhi pasar modal syariah dan sukuk. Dalam perspektif syariah, ketidakpastian berlebihan dipandang sebagai risiko yang perlu dihindari, sehingga volatilitas tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi instrumen investasi.
Keempat, tekanan pada sektor riil dapat berimbas pada perbankan syariah. Jika UMKM melemah akibat penurunan daya beli, pembiayaan bermasalah (non-performing financing) berpotensi meningkat. Kondisi tersebut dapat menguji ketahanan lembaga keuangan syariah yang kinerjanya erat dengan kesehatan sektor usaha.
Meski demikian, ekonomi syariah juga dinilai memiliki sejumlah karakter yang bisa menjadi penopang. Keterikatan pada aset nyata dipandang dapat membatasi pembentukan gelembung spekulatif. Selain itu, skema tanpa riba dan mekanisme bagi hasil dapat membagi risiko antara pihak-pihak terkait, sehingga beban tidak sepenuhnya ditanggung pelaku usaha saat situasi memburuk.
Instrumen ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) juga kerap disebut sebagai mekanisme perlindungan sosial. Dalam situasi ketika anggaran negara tertekan oleh kebutuhan stabilisasi energi, pengelolaan dana sosial keagamaan yang amanah dinilai dapat membantu kelompok rentan yang terdampak kenaikan harga dan perlambatan ekonomi.
Sejumlah langkah strategis yang dibahas dalam konteks mitigasi antara lain percepatan kemandirian industri halal melalui penguatan rantai pasok lokal untuk mengurangi ketergantungan pada impor dari wilayah berisiko. Digitalisasi tata kelola ZISWAF dan layanan perbankan syariah juga dipandang penting agar penyaluran bantuan dan pembiayaan lebih tepat sasaran. Di sisi lain, perbankan syariah didorong lebih proaktif melakukan restrukturisasi pembiayaan guna menjaga keberlangsungan UMKM sebelum tekanan krisis membesar.
Konflik di Timur Tengah mungkin berlangsung jauh dari Indonesia, namun dampaknya dapat terasa pada harga energi, stabilitas nilai tukar, hingga aktivitas ibadah masyarakat. Situasi ini menjadi ujian bagi ketahanan kebijakan ekonomi nasional, sekaligus menguji seberapa efektif instrumen ekonomi syariah berperan sebagai bantalan sosial dan penopang sektor riil di tengah ketidakpastian global.