Lanskap ekonomi global mengalami pergeseran mendasar dalam satu dekade terakhir. Jika sebelumnya daya saing produk terutama ditentukan oleh harga, kini konsumen dan investor semakin menaruh perhatian pada dampak lingkungan dari proses produksi. Di Indonesia, perubahan ini tidak hanya menyasar korporasi besar, tetapi juga mulai dirasakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Memasuki pertengahan 2026, ekonomi hijau atau green economy tidak lagi sekadar wacana akademik. Konsep ini menjadi faktor nyata yang memengaruhi keberlanjutan usaha. Sejalan dengan target Indonesia mencapai Net Zero Emission pada 2060, transformasi menuju praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan dipandang sebagai kebutuhan strategis bagi UMKM.
Salah satu pendorong utama adalah semakin ketatnya kebijakan perdagangan internasional. Mekanisme seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) mulai diberlakukan secara luas, sehingga produk yang masuk ke pasar tertentu dituntut dapat membuktikan jejak karbon yang rendah. Dalam konteks ini, produk UMKM—mulai dari furnitur kayu di Jepara hingga kerajinan tangan di Tasikmalaya—berisiko kehilangan daya saing di pasar Eropa dan Amerika Serikat apabila tidak mampu memenuhi standar tersebut.
Tanpa sertifikasi hijau dan penerapan prinsip ekonomi sirkular, produk unggulan daerah berpotensi tersingkir dari rantai pasok global. Kekhawatiran lain adalah tertinggalnya UMKM Indonesia bila negara-negara tetangga di ASEAN lebih cepat mengadopsi standar produksi berkelanjutan.
Meski demikian, sejumlah inisiatif transformasi sudah terlihat di berbagai wilayah. Di Jawa Barat, tumbuh sentra industri kreatif yang memanfaatkan limbah tekstil menjadi produk fesyen bernilai lebih tinggi. Sementara itu, di Bali dan Yogyakarta, sektor pariwisata mulai mengintegrasikan konsep low-carbon tourism dengan melibatkan masyarakat lokal.
Tantangan yang masih mengemuka adalah biaya transisi. Mengganti kemasan plastik sekali pakai dengan material biodegradable atau beralih ke energi terbarukan di rumah produksi membutuhkan modal yang tidak kecil. Karena itu, peran perbankan dan lembaga keuangan dinilai penting melalui skema green financing.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan adanya tren peningkatan penyaluran kredit hijau. Namun, akses terhadap pembiayaan ini masih didominasi perusahaan besar. Tantangan bagi pemerintah daerah dan regulator pada 2026 adalah membangun jembatan agar UMKM dapat mengakses pendanaan tersebut. Skema insentif, seperti bunga rendah bagi usaha yang menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance), disebut dapat menjadi pendorong bagi pelaku usaha.
Selain modal, aspek literasi juga menjadi kunci. Banyak UMKM pada dasarnya telah mempraktikkan ekonomi sirkular secara tradisional, termasuk penggunaan bahan alami. Namun, tidak sedikit yang belum mampu memenuhi kebutuhan sertifikasi atau membangun branding hijau yang diakui secara internasional. Dalam situasi ini, pendampingan dari universitas dan inkubator bisnis daerah diperlukan untuk membantu perapihan dokumentasi serta standar operasional.
Pada akhirnya, ekonomi hijau dipandang bukan semata beban biaya tambahan, melainkan peluang untuk meningkatkan kelas UMKM Indonesia. Dengan keanekaragaman hayati dan kreativitas yang besar, Indonesia dinilai memiliki potensi untuk bersaing dalam pasar produk berkelanjutan global. Ke depan, arah kemandirian ekonomi akan sangat dipengaruhi oleh keberanian beralih dari model ekonomi ekstraktif menuju ekonomi yang memulihkan, melalui sinergi kebijakan, dukungan pembiayaan, serta inovasi di tingkat lokal.