BERITA TERKINI
Dr. Ahmad Sofian Jadi Narasumber Kuliah Umum KUHAP Baru di PKN STAN

Dr. Ahmad Sofian Jadi Narasumber Kuliah Umum KUHAP Baru di PKN STAN

Dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., menjadi salah satu narasumber dalam perkuliahan umum mengenai pemberlakuan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang digelar di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Kegiatan tersebut berlangsung di Kampus STAN pada 1 April 2026 dengan topik “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dalam Melindungi Penerimaan Negara”.

Selain Ahmad Sofian, kuliah umum ini menghadirkan sejumlah narasumber lain, yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, serta Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI. Diskusi dipandu oleh moderator Mohammad Facruddin, dosen PKN STAN.

Peserta kuliah tamu tercatat sekitar 260 orang, yang terdiri atas mahasiswa semester VII Program Studi MKN konsentrasi MPN sebanyak 228 orang, mahasiswa semester V Program Studi BC sekitar 24 orang, serta sejumlah dosen, termasuk pengampu mata kuliah seminar penerimaan negara kontemporer dan mata kuliah administrasi penyidikan kepabeanan dan cukai serta TPPU.

Dalam pemaparannya, Ahmad Sofian—yang juga disebut sebagai lecturer specialist S3 Business Law—menyampaikan materi mengenai tindak pidana kepabeanan dalam perspektif tindak pidana ekonomi serta proses penyidikan dalam KUHAP Baru. Antusiasme peserta terlihat dari adanya pertanyaan yang diajukan, termasuk pertanyaan yang ditujukan secara khusus kepada narasumber.

Salah satu isu yang menjadi perhatian peserta adalah ketentuan dalam KUHAP Baru yang menyatakan seluruh penyidik PPNS berada di bawah koordinasi penyidik utama Polri. Ketentuan ini dinilai berbeda dengan praktik kewenangan PPNS Bea dan Cukai sejak berlakunya UU Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995), yang secara khusus memberikan kewenangan melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penerbitan SP3.

Menurut paparan dalam forum tersebut, dengan berlakunya KUHAP Baru, kewenangan tersebut harus dilakukan melalui penyidik Polri, termasuk penerbitan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperlambat proses penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta berpotensi berdampak pada penerimaan keuangan negara.