DPRD Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) I mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang kedudukan keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah saat ini.
Usulan pencabutan disampaikan dalam laporan akhir Pansus I yang dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (13/4/2026). Dalam laporan itu, Pansus menyebut sejumlah ketentuan pada perda lama tidak lagi selaras dengan aturan terbaru, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan penunjang operasional kepala daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2003 masih mengacu pada klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Ia juga menyebut beberapa ketentuan di dalamnya bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru.
“Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi nasional. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencabutan guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Faisal dalam laporan tersebut.
Dalam pembahasan, Pansus I merujuk pada sejumlah regulasi terkini, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengalami perubahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 mengenai tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional kepala daerah.
Pansus juga menilai pengaturan mengenai hak keuangan kepala daerah ke depan sebaiknya dituangkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) yang dinilai lebih fleksibel dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain untuk menyesuaikan regulasi, usulan pencabutan perda tersebut disebut bertujuan mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional. DPRD Kota Padang berharap rancangan peraturan daerah (ranperda) pencabutan itu dapat segera ditetapkan menjadi perda demi memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.