BERITA TERKINI
DPRD dan Pemprov Sumbar Bahas Penerapan Pajak Air Permukaan dengan 41 Pimpinan Pabrik Kelapa Sawit

DPRD dan Pemprov Sumbar Bahas Penerapan Pajak Air Permukaan dengan 41 Pimpinan Pabrik Kelapa Sawit

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melakukan langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membahas implementasi Pajak Air Permukaan (PAP) bersama 41 pimpinan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/4). Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyoroti bahwa operasional pabrik kelapa sawit bergantung pada penggunaan air permukaan dalam volume besar, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara bertanggung jawab.

Di hadapan para pelaku usaha, Muhidi menyatakan bahwa air merupakan sumber daya publik yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab bersama. Menurutnya, penerapan PAP tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Menanggapi kekhawatiran dari pihak perusahaan, Muhidi menegaskan penerapan kebijakan PAP akan berpegang pada tiga prinsip. Pertama, kepastian, yakni tarif PAP ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak berubah tanpa dasar hukum yang jelas. Kedua, transparansi, dengan perhitungan pajak berdasarkan parameter objektif, terutama volume penggunaan air yang terukur. Ketiga, keadilan, dengan memastikan tidak ada pungutan ganda dan pajak difokuskan pada aktivitas penggunaan air permukaan di sektor pabrik, bukan mencakup seluruh aktivitas perkebunan.

Muhidi juga menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap PAP dinilai dapat memberikan manfaat bagi perusahaan. Ia menyebut praktik tersebut sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta dapat memperkuat posisi perusahaan di pasar global yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan. Ia menambahkan, kepatuhan dinilai dapat meningkatkan akses pembiayaan dan memperkuat citra perusahaan.

Ke depan, DPRD Sumbar menyatakan akan terus membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. Upaya tersebut mencakup penyempurnaan mekanisme pungutan serta kolaborasi program agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekitar.

Melalui langkah ini, Pemprov Sumbar menargetkan pengelolaan air permukaan yang lebih tertib dan terukur, kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah, serta terjaminnya keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman, jajaran Komisi III, serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar. Hadir pula unsur Forkopimda dan enam kepala daerah dari wilayah penghasil sawit di Sumatera Barat.

Perwakilan perusahaan yang hadir menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan mengkaji lebih dalam kebijakan PAP yang didorong pemerintah daerah, sebagai bagian dari sinergi pembangunan di Sumatera Barat.