Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) menghadapi tantangan menjaga kecukupan dana perlindungan investor seiring meningkatnya jumlah investor pasar modal dan nilai aset yang mereka miliki. Kondisi ini mendorong Indonesia SIPF mengajukan usulan peningkatan batas maksimal klaim serta penguatan skema perlindungan melalui payung hukum di tingkat undang-undang.
Sebelumnya, Indonesia SIPF menetapkan batas maksimal klaim sebesar Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian. Namun, pertumbuhan jumlah investor yang pesat diikuti kenaikan median kepemilikan aset, sementara ruang pendanaan perlindungan dinilai semakin terbatas.
Direktur Indonesia SIPF, Dwi Shara Soekarno, menyebut keterbatasan ruang pendanaan menjadi isu krusial dalam upaya memperkuat perlindungan investor pasar modal. Menurutnya, penguatan skema perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme yang ada saat ini dan memerlukan dukungan negara melalui pengaturan di tingkat undang-undang.
“Batas maksimal klaim, yang tentu harapannya adalah semakin selaras atau semakin sebanding dengan rata-rata kepemilikan aset investor itu sendiri,” ujar Dwi dalam acara edukasi wartawan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/4/2026).
Per Desember 2025, dana perlindungan pemodal tercatat lebih dari Rp403 miliar. Pada saat yang sama, median kepemilikan aset individu berada di kisaran lebih dari Rp600 juta hingga Rp1,44 miliar. Kesenjangan tersebut menunjukkan kapasitas perlindungan yang tersedia saat ini dinilai masih jauh dari ideal, baik untuk instrumen saham yang tercatat di C-BEST KSEI maupun reksa dana melalui rekening dana nasabah (RDN).
Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum Indonesia SIPF, Inneke Kusuma Dewi, mengatakan pihaknya tengah merumuskan consultation paper yang memuat usulan peningkatan batas klaim sekaligus diversifikasi sumber pendanaan. Langkah ini disebut penting untuk menyesuaikan kapasitas perlindungan dengan pertumbuhan pasar.
“Tentunya ada, karena tadi kita perlu bertumbuh, jumlah investor kita bertumbuh, jumlah aset dan juga rata-rata kepemilikan asetnya juga tumbuh. Kami perlu meningkatkan batas maksimum klaim ini, nanti juga akan kami detailkan di consultation paper kami, di situ sudah ada,” ujar Inneke.
Dalam dokumen tersebut, Indonesia SIPF mengajukan empat poin utama, yakni penguatan pengaturan perlindungan investor di tingkat undang-undang; transformasi Indonesia SIPF menjadi lembaga independen yang didukung negara; peningkatan serta diversifikasi sumber pendanaan; serta perluasan cakupan perlindungan investor di pasar modal secara lebih komprehensif.
Indonesia SIPF juga merencanakan agar consultation paper tersebut menjadi bagian dari proses revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Inneke menegaskan, dokumen itu diharapkan menjadi dasar advokasi kebijakan dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Harapan kami, consultation paper ini bisa menjadi dasar advokasi ke tahap kebijakan. Kami ingin mendapatkan masukan, apakah yang kami susun sudah mencakup kebutuhan pasar modal saat ini,” katanya.
Di sisi lain, jumlah investor pasar modal terus meningkat. Hingga kini, jumlah Single Investor Identification (SID) telah menembus lebih dari 20 juta.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menilai pertumbuhan jumlah investor akan berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan. Karena itu, penguatan peran Indonesia SIPF dinilai perlu didukung kolaborasi lintas pihak.
Saat ini, posisi Indonesia SIPF masih bergantung pada regulasi sektoral melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan belum memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan secara mandiri.
“Saat ini, posisi kami masih di sektoral, masih diatur di OJK. Adanya kami dalam undang-undang, bentuk perlindungannya akan semakin kuat dan akan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada investor di pasar modal kita,” ujar Gusrinaldi.