Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali resmi memulai pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Tahap audit ini ditandai melalui entry meeting yang dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (06/04/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Badung I.B. Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Adi Arnawa menyampaikan pemeriksaan BPK menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia menekankan audit tidak hanya dipandang sebagai proses pemeriksaan, tetapi juga kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dan mencegah terulangnya kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi atas peran BPK yang menurutnya tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi turut memberikan pembinaan teknis. Ia menyebut dukungan tersebut membantu pemerintah daerah menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, Adi Arnawa menginstruksikan seluruh OPD bersikap terbuka dan kooperatif, terutama terkait penyediaan data serta dokumen yang diperlukan tim pemeriksa.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan pemeriksaan terinci berlangsung selama 35 hari kalender, terhitung mulai 6 April hingga 9 Mei 2026. Audit ini berfokus pada pemberian opini atas kewajaran LKPD dengan menilai kesesuaian terhadap SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Ia menambahkan, lingkup audit mencakup seluruh komponen laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan. Hasil akhir berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini BPK dijadwalkan diserahkan pada Mei 2026.
Satria Perwira juga menyebut BPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan interim selama 45 hari sejak Februari sebagai bagian dari tahapan audit. Dalam pemeriksaan tahun ini, BPK turut mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi perlu dibarengi kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, kualitas laporan keuangan pada akhirnya ditentukan oleh komitmen, integritas, dan profesionalitas aparatur, bukan semata sistem yang digunakan.