Informasi mengenai bocoran revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyebutkan adanya rencana pemusatan transaksi aset kripto melalui bursa. Rencana ini mengarah pada skema di mana aktivitas perdagangan kripto dilakukan secara terpusat di bursa.
Namun, materi yang tersedia dalam data yang diterima hanya memuat judul dan sebuah elemen iframe, tanpa rincian isi, kutipan, maupun penjelasan tambahan terkait substansi revisi, latar belakang kebijakan, atau pihak-pihak yang terlibat.
Karena keterbatasan informasi tersebut, artikel ini belum dapat menguraikan detail perubahan yang dimaksud, termasuk cakupan aturan, mekanisme implementasi, serta dampaknya bagi pelaku industri dan pengguna. Diperlukan dokumen atau naskah revisi, penjelasan resmi, atau paparan lengkap untuk menyajikan laporan yang lebih komprehensif.