BERITA TERKINI
Bhima Yudhistira: Supremasi Hukum Penting untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Bhima Yudhistira: Supremasi Hukum Penting untuk Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Tekanan Global

Jakarta—Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara serta Ad Hoc Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI pada Jumat (10/4) itu mengangkat tema “Membangun Indonesia Sejahtera: Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih.”

Dalam pemaparannya, Bhima menekankan semakin eratnya keterkaitan antara hukum dan ekonomi seiring perkembangan zaman. Ia menyebut hukum dapat difungsikan sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bhima juga menyoroti lonjakan harga minyak global sebagai sinyal kuat adanya tekanan ekonomi serius. Menurutnya, harga berbagai produk energi mengalami kenaikan tajam dalam waktu relatif singkat.

Ia menjelaskan, kenaikan harga minyak tidak hanya berdampak pada gangguan rantai pasok energi dunia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap perekonomian domestik. Dampak tersebut antara lain kenaikan harga plastik, pangan, dan pupuk. Bhima menambahkan, pengiriman pupuk dari Timur Tengah disebut sudah dihentikan.

Selain itu, Bhima menilai perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha dalam mengelola keuangan menunjukkan kecenderungan baru. Ia menyebut terdapat pergeseran penyimpanan dana dari deposito atau obligasi ke bentuk giro. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan meningkatnya sikap kehati-hatian (precautionary behavior) di tengah tekanan ekonomi global dan domestik, ketika ketidakpastian mendorong masyarakat menjaga cadangan kas agar dapat digunakan sewaktu-waktu.

Bhima menyebut kondisi Indonesia saat ini sebagai momentum penting untuk transformasi ekonomi. Ia mendorong agar kebijakan, proses peradilan, serta putusan hakim didekatkan pada konsep politics of livelihood, yakni mengarahkan setiap kebijakan dan tindakan pada aspek yang berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, ia menilai keputusan yang diambil tidak hanya bernilai normatif, tetapi juga memiliki implikasi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, dan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam kesempatan itu, Bhima turut menyinggung fenomena tax buoyancy negatif di Indonesia, yang ia jelaskan sebagai ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penerimaan pajak. Ia juga menilai rasio penerimaan pajak Indonesia masih rendah. Bhima menyampaikan, apabila berada pada posisi pengambil kebijakan, ia akan memilih memperkuat subsidi energi, memastikan transisi energi berjalan baik dan berkelanjutan, serta memperkuat supremasi hukum melalui peningkatan kesejahteraan hakim dan kualitas peradilan.

Bhima memperkirakan, dalam kondisi ekonomi saat ini beban kerja hakim akan meningkat signifikan, baik dalam perkara perceraian, administrasi negara, administrasi bisnis, maupun persaingan usaha. Menurutnya, peningkatan tersebut tidak terlepas dari tekanan ekonomi objektif yang dihadapi masyarakat. Dalam situasi demikian, ia menegaskan supremasi hukum menjadi pilar terakhir yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Ia juga menekankan bahwa putusan hakim tidak cukup hanya memiliki dasar filosofis, tetapi perlu memuat pertimbangan filosofis ekonomi dan geopolitik agar putusan yang dihasilkan benar-benar berkualitas.