Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan penggunaan anggaran negara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui mekanisme berlapis yang melibatkan sejumlah lembaga, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, Dadan menyatakan pengelolaan anggaran negara tidak berjalan sendiri tanpa pengawasan. Menurut dia, seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak.
Dadan menjelaskan, tahap perencanaan program dibahas melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mekanisme tripartit itu juga diterapkan dalam pembahasan anggaran hingga proses pembukaan blokir anggaran karena program masuk dalam prioritas nasional.
Pada tahap pengadaan, Dadan menyebut adanya proses peninjauan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan. Sementara dalam proses pembayaran, ia menegaskan persetujuan tetap berada pada Kemenkeu.
Secara teknis, Dadan menambahkan, peran Kementerian PPN/Bappenas lebih berfokus pada penilaian hasil atau output (result/RO) program, bukan pada rincian spesifikasi teknis pengadaan.
Dengan mekanisme tersebut, BGN menyatakan pengelolaan keuangan negara untuk Program MBG dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.