PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja perdagangan saham yang bervariasi sepanjang sepekan terakhir pada periode 30 Maret—2 April 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah dan ditutup di level 7.026, sementara kapitalisasi pasar tercatat mencapai Rp 12.305 triliun.
BEI menyatakan pergerakan IHSG selama sepekan mengalami perubahan sebesar 0,99 persen. IHSG ditutup pada level 7.026,782, turun dari posisi 7.097,057 pada pekan sebelumnya.
Sejalan dengan pelemahan IHSG, kapitalisasi pasar juga menurun 1,69 persen menjadi Rp 12.305 triliun, dibandingkan Rp 12.516 triliun pada pekan sebelumnya.
Dari sisi aktivitas transaksi, rata-rata volume transaksi harian turun 8,62 persen menjadi 25,87 miliar lembar saham dari 28,31 miliar lembar saham pada pekan sebelumnya. Rata-rata nilai transaksi harian juga melemah 36,69 persen menjadi Rp 14,77 triliun, dari Rp 23,33 triliun.
Sementara itu, rata-rata frekuensi transaksi harian justru meningkat 3,08 persen menjadi 1,78 juta kali transaksi, dibandingkan 1,73 juta kali transaksi pada pekan lalu.
BEI juga mencatat investor asing pada 2 April 2026 membukukan jual bersih senilai Rp 813,51 miliar. Secara akumulatif sepanjang 2026, investor asing mencatatkan jual bersih sebesar Rp 33,83 triliun.
Di luar data perdagangan, BEI menyampaikan adanya sejumlah langkah untuk mendorong penguatan pasar saham, terutama terkait reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) disebut telah menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi sebagai bagian dari proposal kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan “Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia” yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026. Agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
BEI menegaskan langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BEI dan KSEI untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kualitas informasi, serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun global. Ke depan, implementasi reformasi transparansi ini diharapkan dapat mendorong efisiensi pasar, memperkuat perlindungan investor, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.