Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham secara paksa (force delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat. Keputusan delisting tersebut akan efektif berlaku pada 10 November 2026.
Berdasarkan pengumuman BEI, 18 emiten yang terdampak terdiri atas tujuh perusahaan berstatus pailit dan 11 emiten yang sahamnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan.
BEI menyatakan emiten yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat hingga delisting efektif. Salah satu kewajiban yang diminta BEI adalah pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Dalam jadwal yang disampaikan, pengumuman keputusan delisting kepada publik serta penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting dan imbauan buyback kepada perusahaan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dilakukan pada 10 April 2026.
BEI menetapkan batas penyampaian keterbukaan informasi buyback sekaligus dimulainya pelaksanaan buyback oleh perusahaan pada 10 Mei 2026. Adapun masa pelaksanaan buyback berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026.
Berikut daftar emiten yang diumumkan akan delisting efektif 10 November 2026:
1. PT Tianrong Chemcial Industri Tbk (TDPM)
2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
3. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
4. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
5. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
6. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
7. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
9. PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk (UNIT)
10. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
11. PT Cowell Development Tbk (COWL)
12. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
13. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
14. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
15. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
16. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
17. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)