BERITA TERKINI
BEI Tegaskan Pengumuman Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Bukan Sanksi bagi 9 Emiten

BEI Tegaskan Pengumuman Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Bukan Sanksi bagi 9 Emiten

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada sembilan emiten yang masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Pengumuman tersebut disebut sebagai informasi netral bagi investor, bukan bentuk penindakan terhadap emiten.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan BEI hanya menyampaikan struktur kepemilikan saham yang dikuasai oleh pihak terbatas tanpa konsekuensi hukum maupun sanksi. Informasi itu, menurutnya, ditujukan agar investor memiliki tambahan bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

“Tapi tolong diingat, ini adalah informasi yang netral dari regulator. Bukan sanksi, kita menunjukkan struktur kepemilikannya saja dimiliki oleh limited parties. Kita mengeluarkan ini untuk investor dapat memperhatikan, ya, terserah investornya mau menggunakan atau tidak informasi itu,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4).

Meski tidak disertai sanksi, BEI tetap mendorong emiten yang masuk daftar HSC untuk melakukan perbaikan agar konsentrasi kepemilikan saham berkurang. Nyoman menyebut, ketika suatu saham masuk dalam pengumuman HSC, perusahaan berkewajiban mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan struktur kepemilikan tidak lagi terkonsentrasi.

“Once ada saham yang masuk ke pengumuman highly shareholder concentration, maka kewajiban perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk apa? Meyakinkan bahwa tidak terkonsentrasi lagi struktur kepemilikannya,” ujarnya.

Nyoman menilai kebijakan keterbukaan informasi HSC merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dan sejalan dengan praktik global. Ia menyebut salah satu contoh penerapan serupa dilakukan di Hong Kong.

“Ini bagian dari global best practices yang dilakukan oleh sedikit pihak salah satunya Hong Kong. Artinya apa? Kita beyond international practices, apa yang ingin saya sampaikan adalah ini adalah bagian dari upaya untuk lebih memberikan pengayaan informasi,” katanya.

Menurut Nyoman, keterbukaan semacam ini semestinya berdampak positif pada kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik karena informasi yang tersedia menjadi lebih transparan. Ia juga menyatakan BEI akan merespons perkembangan tindakan yang dilakukan emiten dan dapat mengumumkannya kembali.

“Harusnya investor lebih trust dong ke pasar kita, bener nggak? Kita relatif lebih transparan, terus kita juga nanti merespon once mereka ada tindakan. Itu adalah proses yang dapat kita lakukan sehingga kita umumkan lagi,” ujarnya.

Terkait tindak lanjut, Nyoman mengatakan sejumlah emiten telah mulai berkomunikasi dengan BEI untuk memahami metodologi penetapan status HSC serta langkah yang perlu ditempuh.

“Beberapa sudah bertemu dengan kita. Tentu mereka mendengar dulu apa yang pertama dari sisi metodologi. Tentu harapan kita mereka melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehingga nanti harapan kita sudah menjawab,” tutur Nyoman.

Sebelumnya, BEI mengumumkan sembilan emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi berdasarkan data per 31 Maret 2026. Kondisi ini terjadi ketika sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh sejumlah kecil investor.

Emiten dengan tingkat konsentrasi tertinggi adalah PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan penguasaan mencapai 99,85 persen. Disusul PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebesar 99,77 persen dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35 persen.

Berikutnya, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) mencatat konsentrasi 97,75 persen, diikuti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 97,31 persen. Kemudian PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebesar 95,94 persen dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76 persen.