PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) di seluruh pasar. Kebijakan suspensi ini efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Senin, 6 April 2026.
Keputusan tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00007/BEI.PP2/04-2026. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Adi Pratomo Aryanto, menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada surat perseroan nomor 017/DIR-STP/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 mengenai penyampaian rencana delisting dan go-private.
Dalam surat tersebut, SUPR menyampaikan rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup secara sukarela (go-private), serta rencana pembatalan pencatatan saham di BEI (voluntary delisting).
Sebelumnya, efek SUPR tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus.
BEI juga meminta pihak-pihak terkait untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.