Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) pada awal April 2026. Kebijakan ini kembali menarik perhatian pelaku pasar karena menekankan aspek transparansi kepemilikan saham di pasar modal.
BEI menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan pasar modal nasional agar informasi yang tersedia bagi investor—baik domestik maupun global—semakin terbuka. Melalui publikasi daftar HSC, BEI menyoroti emiten-emiten yang struktur kepemilikan sahamnya dinilai sangat terkonsentrasi.
Dalam pengumumannya, BEI menyebut setidaknya ada sembilan saham yang masuk kategori HSC. Sejumlah saham dalam daftar tersebut disebut merupakan saham yang cukup dikenal di pasar.
BEI juga menegaskan daftar ini tidak bersifat permanen. Evaluasi dapat dilakukan apabila perusahaan mampu memperbaiki struktur kepemilikan sahamnya. Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa transparansi menjadi salah satu prioritas dalam pengembangan pasar modal Indonesia.