BERITA TERKINI
BEI Revisi Definisi Free Float dan Naikkan Batas Minimum Jadi 15% Mulai 1 April 2026

BEI Revisi Definisi Free Float dan Naikkan Batas Minimum Jadi 15% Mulai 1 April 2026

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi definisi saham free float sekaligus menaikkan batas minimum free float menjadi 15% dari total saham tercatat. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026.

Untuk pencatatan awal, BEI juga memperbarui persyaratan free float berbasis kapitalisasi pasar melalui sistem tiering. Dalam skema ini, porsi free float ditetapkan pada rentang 15%, 20%, hingga 25% dari total saham yang akan tercatat.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, BEI juga menetapkan ketentuan free float tertentu bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum pada nilai tertentu. Penyesuaian ini dilakukan seiring perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham.

Menurut BEI, langkah tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan likuiditas saham di Bursa agar transaksi lebih aktif dan menarik bagi investor.

Di sisi lain, BEI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang penjelasan atas ketentuan terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kautsar menyampaikan penyesuaian ini telah melalui tahapan Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia, dengan sasaran meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor.

BEI berharap kebijakan tersebut mendorong perusahaan tercatat memenuhi batas minimum free float. Bursa juga menyebut akan memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme tertentu agar perusahaan dapat mengajukan pemegang saham yang memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai saham free float. Rincian mengenai definisi free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan tercantum dalam Surat Edaran.

Untuk implementasinya, BEI memberikan fase peralihan bagi perusahaan tercatat agar dapat memenuhi batas minimum free float dan tetap tercatat di Bursa. Pemenuhan dilakukan bertahap, bergantung pada nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar saham minimal Rp5 triliun yang saat ini memiliki free float di bawah 12,5%, BEI mewajibkan pemenuhan free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027. Setelah itu, perusahaan harus meningkatkan kepemilikan saham publik hingga mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara perusahaan dengan tingkat free float 12,5% hingga 15% diwajibkan memenuhi ketentuan 15% paling lambat 31 Maret 2027. Adapun perusahaan dengan kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun diberikan tenggat hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi porsi free float 15%.

BEI juga akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi pemenuhan ketentuan free float.

Selain ketentuan tersebut, BEI menyatakan akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan sejak awal pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A. Bursa menyediakan hot desk dan pendampingan bagi perusahaan tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float.

BEI juga menyiapkan program untuk mendorong penyerapan free float di pasar, antara lain melalui roadshow dan public expose live agar terjadi pertemuan antara perusahaan tercatat dan investor. Penguatan kapasitas terkait fungsi investor relations juga dilakukan untuk meningkatkan komunikasi strategis perusahaan dengan para pemangku kepentingan.

Dalam aspek tata kelola, BEI turut menekankan peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan tercatat. BEI menyebut perusahaan perlu memiliki penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau menyerahkan kepada akuntan publik sesuai kriteria yang telah diatur dalam Surat Edaran. Ketentuan ini dinilai dapat meningkatkan kualitas, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan yang menjadi salah satu dokumen penting dalam pengambilan keputusan investor.

BEI juga mendorong Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan mengikuti pendidikan berkelanjutan mengenai pasar modal dan tata kelola perusahaan setelah penerbitan Surat Edaran terkait. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaporan keuangan, sehingga memperkuat kepercayaan investor.

BEI menambahkan, Peraturan Bursa Nomor I-A turut membawa ketentuan lain untuk meningkatkan kualitas perusahaan, termasuk terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di papan utama. Bursa juga memiliki kewenangan menetapkan kategori bagi perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang akan diatur dalam Surat Keputusan Bursa.