BERITA TERKINI
BEI: Rencana Go Private dan Delisting SUPR Bukan karena Tekanan Aturan Free Float

BEI: Rencana Go Private dan Delisting SUPR Bukan karena Tekanan Aturan Free Float

Rencana PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) untuk menjadi perusahaan tertutup (go private) dan melakukan delisting secara sukarela memunculkan spekulasi di kalangan pelaku pasar. Isu yang berkembang menyebut langkah tersebut terkait dugaan ketidakmampuan SUPR memenuhi ketentuan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai free float minimal 15 persen.

Spekulasi itu menguat seiring pertanyaan apakah SUPR akan menjadi emiten pertama yang memilih keluar dari bursa karena tidak dapat memenuhi aturan peningkatan kepemilikan publik tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa rencana go private dan voluntary delisting SUPR tidak berkaitan langsung dengan tekanan pemenuhan free float. Menurutnya, keputusan itu merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang perusahaan.

“Rencana tersebut telah dilaksanakan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen Perseroan atas strategi bisnis jangka panjang,” ujar Nyoman dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 7 April 2026.

Nyoman menjelaskan, langkah tersebut mencakup upaya efisiensi operasional serta restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup. SUPR diketahui merupakan entitas anak tidak langsung dengan kepemilikan 99,99 persen oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), yang juga tercatat di BEI.

Dengan struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi, opsi menjadi perusahaan tertutup dinilai sebagai bagian dari strategi untuk menyederhanakan struktur usaha serta meningkatkan efisiensi pengelolaan aset di dalam grup.

Di sisi lain, BEI menegaskan tetap aktif mendampingi perusahaan tercatat dalam memenuhi ketentuan free float. Bursa memahami pemenuhan aturan tersebut dapat membutuhkan upaya khusus bagi sebagian emiten.

“Bursa hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan kepada Perusahaan Tercatat,” kata Nyoman.

Ia menyebut BEI menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi berkala terkait free float dan aksi korporasi, penguatan aspek bisnis dan operasional, hingga fasilitas konsultasi langsung atau one-on-one assistance bagi emiten. BEI juga mendorong perusahaan meningkatkan interaksi dengan investor melalui kegiatan roadshow guna memperluas basis pemegang saham publik.

Dalam implementasinya, BEI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta asosiasi terkait untuk memantau dan mendukung pemenuhan ketentuan free float oleh seluruh perusahaan tercatat. BEI berharap emiten dapat menemukan solusi terbaik untuk memenuhi regulasi tanpa harus menempuh langkah delisting, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar modal Indonesia.

Berdasarkan data perdagangan hari ini, saham SUPR masuk suspensi pada harga Rp43.850 per lembar. Dalam lima tahun terakhir, saham ini pernah menyentuh harga tertinggi Rp70.975 per lembar pada Maret 2022, atau naik 1.278 persen dari harga sebelumnya. Adapun free float SUPR tercatat 2,67 persen, sementara pemegang pengendali menguasai 97,33 persen. SUPR melantai di bursa pada 11 Oktober 2011 dengan melepas 100 juta lembar saham pada harga Rp3.400 per lembar.