Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan sejumlah pengumuman terkait pembatalan pencatatan efek (delisting) perusahaan tercatat, yakni Pengumuman BEI No. Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026; No. Peng-DEL-00002/BEI.PP2/04-2026; dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/04-2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI yang dikutip Sabtu (11/4), keputusan tersebut merujuk pada pengumuman penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) sebagaimana tercantum dalam lampiran, serta Pengumuman Bursa No. Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tertanggal 30 Desember 2025 mengenai potensi delisting perusahaan tercatat.
BEI menjelaskan, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila perusahaan tercatat mengalami setidaknya satu dari kondisi berikut: (1) mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai; atau (2) saham perusahaan tercatat mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan/atau di seluruh pasar paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Sehubungan dengan terpenuhinya salah satu kondisi tersebut, BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan efektif pada 10 November 2026.
Berikut daftar perusahaan yang diputuskan delisting.
Perusahaan yang dinyatakan pailit: PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Perusahaan yang berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan: PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Sesuai Peraturan Bursa No. I-N, BEI juga mengimbau perusahaan tercatat terkait untuk melaksanakan pembelian kembali saham (buyback).
BEI menetapkan jadwal delisting sebagai berikut: pengumuman keputusan delisting kepada publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting (final) serta imbauan buyback kepada perseroan dengan tembusan kepada OJK pada 10 April 2026; batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan dimulainya pelaksanaan buyback pada 10 Mei 2026; masa pelaksanaan buyback pada 11 Mei hingga 9 November 2026; dan efektif delisting pada 10 November 2026.
BEI menegaskan, perusahaan yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat sampai tanggal efektif delisting sebagaimana ditetapkan bursa.