Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkuat aturan mengenai free float melalui Peraturan Bursa Nomor I-A. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, aturan tersebut berlaku efektif sejak 31 Maret 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI pada Kamis, 2 April 2026.
Hasan menjelaskan, penyesuaian aturan mencakup definisi baru serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur klasifikasi saham free float secara lebih komprehensif, termasuk ketentuan yang berlaku dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO.
Penjabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menilai penguatan aturan tersebut selaras dengan praktik bursa global. Ia menyebut kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Di sisi tata kelola, BEI juga memperkuat ketentuan melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan bagi perusahaan tercatat. Kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit turut didorong melalui berbagai program.
Untuk mendukung implementasi aturan, BEI menyiapkan sosialisasi dan pendampingan bagi pemangku kepentingan melalui roadshow, public expose, serta pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat.
Selain itu, BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat transparansi melalui pengungkapan data kepemilikan saham dan klasifikasi investor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan kualitas pasar modal Indonesia.