Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan optimistis instrumen investasi Exchange Traded Fund (ETF) Emas dapat diluncurkan pada kuartal II 2026. Keyakinan itu didasarkan pada proses penyiapan produk yang saat ini tengah dilakukan oleh manajer investasi.
“Harusnya kuartal kedua ini, kami juga menunggu dari teman-teman manajer investasi yang sekarang sedang berproses untuk meng-create produknya. Harusnya sih kita optimis kuartal kedua ini (ETF Emas) bisa terbit,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan pihaknya tengah merampungkan persiapan peluncuran ETF Emas. Ia menyebut inovasi ini merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar modal Indonesia sekaligus memperluas alternatif investasi, terutama bagi investor domestik.
Hasan mengungkapkan, OJK telah menerima minat konkret dari sedikitnya tiga calon penerbit ETF Emas. Ketiganya disebut sedang menyiapkan produk masing-masing secara paralel dengan mengacu pada pengaturan serta panduan yang telah ditetapkan regulator.
“Dari sisi industri kami telah menerima minat yang konkret setidaknya dari tiga calon penerbit,” kata Hasan.
Selain kesiapan produk, Hasan menjelaskan aspek infrastruktur juga terus dipersiapkan. Persiapan tersebut mencakup sistem perdagangan, mekanisme penyimpanan aset emas, layanan kustodian, hingga proses pencatatan produk di BEI.
Ia menambahkan, pengembangan ETF Emas akan diarahkan untuk memenuhi standar operasional yang setara dengan praktik terbaik global. Fokusnya antara lain pada transparansi harga, keterbukaan informasi likuiditas, serta penguatan perlindungan investor.
ETF Emas merupakan instrumen investasi berbentuk reksa dana yang kinerjanya mengacu pada harga emas, dengan unit penyertaan yang diperdagangkan di Bursa Efek seperti saham. Melalui ETF Emas, investor dapat memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu menyimpan, mengasuransikan, atau menjaga keamanan emas fisik secara langsung.