BERITA TERKINI
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen, Berlaku Mulai 31 Maret 2026

BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen, Berlaku Mulai 31 Maret 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menaikkan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi untuk meningkatkan likuiditas serta memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam penyesuaian Peraturan I-A dan mulai berlaku sejak 31 Maret 2026. Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, perubahan ini merupakan salah satu inisiatif utama dalam memperkuat struktur pasar.

“Peningkatan ketentuan minimum free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen,” kata Jeffrey saat sosialisasi capaian reformasi transparansi pasar modal di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Menurut Jeffrey, free float berperan penting dalam mencerminkan likuiditas saham dan turut menentukan daya tarik emiten di mata investor. “Free float merupakan salah satu indikator untuk menggambarkan likuiditas dan menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan daya tarik suatu saham di pasar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mengacu pada praktik di sejumlah bursa global seperti Hong Kong, London, dan Thailand, sebagai upaya meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia. “Peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya kami bersama untuk peningkatan dengan best practice secara global,” ucapnya.

Selain menaikkan batas minimum, BEI juga menyesuaikan ketentuan free float saat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Ketentuan tersebut kini dibuat bertingkat berdasarkan kapitalisasi pasar, dengan batas minimal 15 persen, 20 persen, hingga 25 persen untuk perusahaan yang akan melantai di bursa.

BEI juga memperkuat definisi dan kriteria free float, meningkatkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi penyusun laporan keuangan, serta mendorong peningkatan kapasitas direksi dan komisaris melalui program pendidikan berkelanjutan. “Kebijakan ini tidak hanya kita fokuskan pada aspek likuiditas tetapi juga untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kualitas transparansi dari perusahaan tercatat di Indonesia,” kata Jeffrey.

Dari sisi transparansi data investor, BEI turut mendorong peningkatan granularitas data di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perubahan ini mencakup pembaruan klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi 39 kategori.

Untuk mendukung implementasi, BEI menyiapkan program sosialisasi dan pendampingan bagi emiten, termasuk roadshow ke investor global, public expose, pelatihan investor relations, hingga penyediaan help desk konsultasi. “Kami akan lebih banyak melakukan roadshow kepada global investment dan kami akan membawa perusahaan-perusahaan tercatat,” ujarnya.

BEI juga menetapkan masa transisi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan tercatat, berdasarkan kapitalisasi pasar dan posisi free float per 31 Maret 2026. Untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen, diberikan waktu satu tahun untuk mencapai 12,5 persen. Selanjutnya, perusahaan wajib mencapai 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun yang sudah memiliki free float antara 12,5 persen hingga 15 persen diberi waktu hingga 31 Maret 2027 untuk memenuhi ketentuan 15 persen. Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Maret 2029, untuk mencapai free float 15 persen.

Dengan skema tersebut, BEI berharap penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap tanpa menimbulkan tekanan berlebih di pasar. “Kebijakan ini tentu kami harapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar kita baik dari investor domestik maupun investor global,” kata Jeffrey.