BERITA TERKINI
BEI Minta Sembilan Emiten Berstatus HSC Ambil Langkah Kurangi Konsentrasi Kepemilikan Saham

BEI Minta Sembilan Emiten Berstatus HSC Ambil Langkah Kurangi Konsentrasi Kepemilikan Saham

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta sembilan emiten yang masuk dalam daftar high shareholder concentration (HSC) untuk segera mengambil langkah mengurangi konsentrasi kepemilikan saham. Permintaan ini disampaikan setelah status HSC diumumkan pada 2 April 2026, dengan tujuan agar struktur kepemilikan saham emiten kembali lebih tersebar di pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa pengumuman HSC bukan merupakan sanksi atau hukuman bagi emiten. Menurutnya, informasi tersebut bersifat netral dan dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa struktur kepemilikan saham masih didominasi pihak-pihak tertentu.

Nyoman mengatakan keterbukaan informasi ini ditujukan untuk memberi investor gambaran tambahan terkait struktur kepemilikan emiten. Dengan begitu, pelaku pasar dapat menilai apakah suatu saham masih dikuasai oleh pihak tertentu.

Ia menyampaikan bahwa emiten yang masuk daftar HSC berkewajiban melakukan tindakan yang diperlukan agar kepemilikan sahamnya tidak lagi terkonsentrasi. BEI memandang hal ini penting karena status perusahaan publik pada dasarnya menuntut keterbukaan akses kepemilikan kepada masyarakat luas.

Meski demikian, BEI tidak akan mengarahkan secara rinci langkah yang harus ditempuh masing-masing emiten. Nyoman menyebut emiten dapat melakukan tindakan korporasi apa pun atau pelepasan saham oleh pihak tertentu, selama hasil akhirnya mampu menurunkan tingkat konsentrasi kepemilikan. Bursa, kata dia, lebih menekankan pada hasil perbaikan ketimbang mekanisme yang dipilih.

Setelah langkah dilakukan, BEI meminta emiten menyampaikan perkembangan secara proaktif untuk ditelaah. Jika berdasarkan metodologi bursa dan self-regulatory organization (SRO) struktur kepemilikan dinilai tidak lagi terkonsentrasi, maka pengumuman status HSC akan dicabut.

Nyoman menambahkan, sejumlah emiten yang masuk daftar HSC telah bertemu dengan BEI untuk membahas metodologi penetapan status tersebut. Dalam pertemuan itu, bursa menjelaskan pengertian HSC sekaligus mendorong perusahaan menyiapkan langkah yang diperlukan.

Menurut BEI, kebijakan pengungkapan HSC merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar dan memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada investor. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan praktik internasional dan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.